Senin, 04 Januari 2016

LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DI KECAMATAN BENAI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

MAKALAH
PENDIDIKAN BUDAYA MELAYU

LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DI KECAMATAN BENAI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI


Oleh
Kelompok 1

1.   Annajmu Sasna Junaidi
2.   Awanda Prasono
3.   Dea Yennisa
4.   Izma Rusela
5.   Syafariah Rizqa
6.   Yunita Sari

Dosen Pengampu : Darmadi Ahmad,  S.Pd, M.Si




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMUPENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Allah SWT telah menciptakan makhluk hidup itu berpasang-pasangan yaitu jantan dan betina, laki-laki dan perempuan. Tetapi manusia tidak sama dalam hal menyalurkan insting seksualnya dengan makhluk lainnya, yang bebas mengikuti nalurinya tanpa aturan. Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia maka Allah memberikan jalan yang terhormat berdasarkan kerelaan dalam suatu ikatan yang disebut dengan pernikahan atau perkawinan.
Perkawinan bukan hanya hubungan antara kedua belah pihak tetapi juga hubungan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Pasangan suami isteri tersebut hidup dalam satu masyarakat, mereka tidak hanya tunduk pada ajaran Islamtetapi juga terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam adat masyarakat setempat meskipun kadangkala bertentangan dengan hukum Islam.
Di samping itu Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, tiap suku bangsa mempunyai sistem perkawinan adat yang berbeda. Sistem perkawinan menurut hukum adat tersebut ada tiga, pertama exogami, yaitu seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang semarga atau sesuku dengannya.Kedua endogami yaitu seorang pria diharuskan menikahi wanita dalam lingkungan kerabat (suku,klen atau famili) sendiri dan dilarang menikahi wanita di luar kerabat. Ketiga eleutrogami, seorang pria tidak lagi diharuskan atau dilarang untuk menikahi wanita di luar ataupun di dalam lingkungan kerabat atau suku melainkan dalam batas-batas yang telah ditentukan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku. Dari ketiga sistem perkawinan tersebut, masyarakat Benai menganut sistem exogami. Masyarakat Benai melarang terjadinya perkawinan sesuku, karena perkawinan tersebut merupakan perkawinan pantang bagi masyarakat setempat. Karena antara sesuku sangat dekat dan masyarakat Benai menganggap sebagai saudara. Suku-suku tersebut berdasarkan pertalian darah dari pihak ibu (matrilineal).
Larangan perkawinan sesuku ini sudah menjadi adat turun temurun yang sudah ada sebelum datangnya Islam ke Benai. Adat ini selalu ditaati oleh masyarakat setempat. Jika melanggar kedua belah pihak akan dikenai sanksi dengan membayar seekor lembu, serta diusir dari perkampungan. Mereka menganggap saudara sesuku itu sama halnya dengan saudara, sehingga dilarang melakukan perkawinan antara sesuku.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam makalah yang berjudul Larangan Perkawinan Sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau.


1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apa pengertian larangan menikah sesuku?
1.2.2        Mengapa perkawinan sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau dilarang?
1.2.3        Apa sanksi dari pelanggaran larangan perkawinan sesuku dalam masyarakat Benai?


1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1        Mengetahui pengertian larangan menikah sesuku
1.3.2        Menjelaskan faktor-faktor penyebab dilarangnya menikah sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau.
1.3.3        Mendeskripsikan sanksi dari pelanggaran larangan perkawinan sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau.






BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Larangan Perkawinan Sesuku
Perkawinan sesuku ini merupakan istilah tradisi kebiasaan yang ada pada masyarakat Benai. Adapun pengertian larangan pekawinan sesuku yaitu ketidakbolehan melakukan perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri jika mereka mempunyai hubungan pertalian dari ibu. Suku-suku yang terdapat di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi diantaranya yaitu suku Melayu, Paliang, Patopang dan Caniago.
Dalam adat Benai yang tidak dibolehkan menikah adalah antara suku-suku bagian tersebut karena mereka mempunyai pertalian darah yaitu dari ibu yang dinamakan Saporuik (satu perut), satu rumah koto dan mempunyai pertalian darah yang sama.
Dalam kehidupan masyarakat Benai terdapat pengertian empat unsur adat diantaranya[1] :
a.       Adat Sebenar Adat
Yaitu adat yang datang dari Allah SWT dan tidak pernah berubah hingga saat ini.
b.      Adat Istiadat
Yaitu peraturan-peraturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa adat (ninik mamak, penghulu dan alim ulama).
c.       Adat yang diadatkan
Yaitu adat yang diubah bersam-sama karena dibentuk bersama-sama, sangat ditekankan musyawarah dalam menentukan sesuatu.
d.      Adat yang Teradat
Yaitu adat yang sudah terbiasa didaerah itu, karena tiru meniru.
Dari keempat unsur diatas larangan perkawinan sesuku termasuk kedalam adat yang diadatkan karena dibentuk berdasarkan kesepakatan para penghulu adat terdahulu. Dalam adat Benai dikenal istilah mamak yaitu saudara ibu yang laki-laki, mamak sangat berperan penting dalam mengurus kemenakan ketika terjadi perkawinan, ia yang mengurus masalah administrasi menikah di KUA, meminta surat izin menikah dari kepala suku. selain itu ada istilah bako yaitu semua keluarga dari pihak ayah yang mengurusi perhelatan jika ada perkawinan dan khitanan.
Jika terjadi perkawinan sesuku maka mamak dan bako sama. Tidak ada yang mengurus masalah administrasi nikah dan tempat turun saat perhelatan. Selain itu jika terjadi sengketa sulit untuk diatasi karena mamak nya sama.
Dalam pandangan masyarakat Benai perkawinan sesuku dapat mendatangkan malapetaka, dipercayai dapat terjadi peristiwa-peristiwa buruk seperti keturunan yang lemah, cacat mental, IQ rendah, dan terkena penyakit turunan yang sulit untuk disembuhkan. Pada zaman dahulu hal ini memang terbukti dan hingga saat ini sebagian masyarakat masih percaya, dapat dilihat dari sedikitnya masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku.
Menurut salah satu ninik mamak yang kami wawancarai larangan perkawinan sesuku ini bukan larangan yang bersifat mutlak. Siapapun boleh melakukannya tetapi harus menerima sanksi sesuai dengan jauh dekatnya hubungan pertalian darah.[2]
            Terdapat juga beberapa bentuk perkawinan yang dilarang oleh adat setempat, yaitu :
a.       Jika seorang pria dari luar menikahi wanita Benai, maka terlebih dahulu ia harus mencari induk semang (ibu anngkat) dan masuk suku
b.      Seseorang yang telah masuk ke dalam suku, maka di kemudian hari ia tidak dapat menikah dengan saudara sesukunya.

2.      Faktor-Faktor Penyebab Dilarangnya Perkawinan Sesuku
a.       Rancunya hubungan silsilah kekerabatan
Perkawinan sesuku dapat mengakibatkan hubungan kekerabatan menjadi rancu, sulit untuk menentukan siapa bako dan siapa mamak dari anak yang dilahirkan, selain itu pelaku dan keturunan tidak bisa diambil sebagai ninik mamak, sehingga mereka tidak mendapatkan kedudukan di rumah godang dan tidak bisa mengeluarkan pendapat dalam masalah adat mengakibatkan hidupnya akan terombang ambing.
b.      Dikhawatirkan Merusak Hubungan Silaturahmi
Apabila terjadi konflik maka mamak yang sama akan menyelesaikan perkara. Apabila  terjadi perceraian maka dikhawatirkan akan dapat merusak hubungan silaturahmi yang terjalin antara keluarga mempelai padahal mereka sesuku.
c.       Dikhawatirkan akan terjadi perkawinan antara saudara kandung
Perkawinan ini dikhawatirkan dapat terjadi karena perkawinan sesama saudara sudah dilarang dalam agama, seperti yang dikisahkan pada zaman Nabi Adam As bahwa anak-anaknya  tidak bisa menikah dengan saudara kembarnya.
d.      Mengangap sesuku bersaudara dan untuk menentukan mana dunsanak(saudara) mana yang tidak
Pada zaman dahulu adat kekeluargaan sangat kuat,sehingga terasa sangat dekat, maka jika ingin melakukan perkawinan harus mencari ke suku lain.
e.       Mendidik rasa malu
Dalam adat sesama saudara harus saling menghormati,mempunyai rasa segan dan malu terhadap saudara. Jika terjadi perkawina sesuku maka rasa malu terhadap saudara itu tidak ada. Dapat kita lihat bahwa raa malu juga diajarkan dalam agama hal ini sesuai dengan adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah, artinya adat bergantung pada agama dan memperhalus agama dan kemanusiaan.
f.       Keyakinan yang kuat bahwa akan terjadi hal yaang buruk terhadap keturunan
Masyarakat meyakini bahwa keturunan dari perkawinan sesuku akan mengalami cacat mental, IQ rendah, penyakit keturunan yang sulit disembuhkan, akan melahirkan generasi yang lemah sumber daya yang disebabkan kurangnya rasa kasih sayang antara pasangan, rumah tangga pelaku tak akan bahagia dan senantiasa dalam keluh kesah.

3.      Sanksi Dari Pelanggaran Terhadap Larangan Perkawinan Sesuku
a.       Dikucilkan dalam pergaulan masyarakat
Baik pelaku maupun keturunannya tidak disertakan dalam kegiatan adat,tidak bisa mengeluarkan pendapat dalam adat,serta tidak bisa dijadikan ninik mamak .

b.      Pelaku diusir dari wilayah Benai
c.       Didenda dengan seekor lembu putih
Pelaku diwajibkan menyembelih seekor lembu atau sapi yang berwarna putih kemudian dimakan bersama-sama di rumah koto dengan menghadirkan para penghulu adat dari semua suku. Hukuman ini tidak dapat diganti dengan uang.

d.      Didenda dengan padi/beras sebanyak 1 lumbung padi.
Membayar denda sebanyak satu lumbung padi dilakukan bersamaan dengan menyembelih seekor lembu.


Sanksi-sanksi tersebut diterapkan dengan tujuan agar perkawinan sesuku tidak terjadi lagi di masa selanjutnya, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat setempat. Masyarakat menjadi takut dan tidak mau melakukan hal tersebut.










BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan mengenai larangan perkawinan sesuku, maka dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan dilarangnya perkawinan sesuku adalah rancunya hubungan/silsilah kekerabatan, dikhawatirkan merusak hubungan silaturrahmi, dikhawatirkan terjadinya perkawinan antara saudara kandung, menganggap sesuku itu bersaudara dan untuk menentukan mana dunsanakdan mana yang tidak, mendidik rasa malu, kepatuhan terhadap sumpah sotih, serta keyakinan akan terjadinya hal-hal yang buruk terhadap keluarga dan keturunannya.
Adapun sanksi-sanksi dari pelanggaran terhadap larangan perkawinan sesuku adalah pelaku diusir dan dikucilkan dalam pergaulan masyarakat serta dicap tidak beradat oleh masyarakat merupakan sanksi yang telah ditetapkan para penghulu adat (kepala suku) sejak zaman dahulu.

3.2  Saran
Para generasi muda dan masyarakat umum hendaknya memperkaya pengetahuan keagamaan, dengan tidak hanya mengkaji isu-isu kontemporer tetapi juga hal-hal yang sudah mentradisi dalam masyarakat sehingga tidak hanya mengikuti suatu tatanan yang sudah ada tanpa mengetahui dasar hukumnya, dapat menentukan mana adat yang dapat dilestarikan dan mana yang tidak sehingga dapat menjadi generasi penerus yang dapat membangun kehidupan bermasyarakat.





[1] Wawancara dengan Datuk Syaiful, ninik mamak suku Paliang Lowe tanggal 3 April 2015 di kediaman Dea Yennisa
[2]Wawancara dengan Datuk Syaiful, ninik mamak suku Paliang Lowe tanggal 3 April 2015 di kediaman Dea Yennisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar