PENDIDIKAN BUDAYA MELAYU
LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DI KECAMATAN BENAI KABUPATEN
KUANTAN SINGINGI

Oleh
Kelompok 1
1. Annajmu Sasna Junaidi
2. Awanda Prasono
3. Dea Yennisa
4. Izma Rusela
5. Syafariah Rizqa
6. Yunita Sari
Dosen Pengampu :
Darmadi Ahmad, S.Pd, M.Si
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMUPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Allah SWT telah
menciptakan makhluk hidup itu berpasang-pasangan yaitu jantan dan betina,
laki-laki dan perempuan. Tetapi manusia tidak sama dalam hal menyalurkan
insting seksualnya dengan makhluk lainnya, yang bebas mengikuti nalurinya tanpa
aturan. Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia maka Allah memberikan
jalan yang terhormat berdasarkan kerelaan dalam suatu ikatan yang disebut
dengan pernikahan atau perkawinan.
Perkawinan bukan
hanya hubungan antara kedua belah pihak tetapi juga hubungan antara keluarga
pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Pasangan suami isteri tersebut
hidup dalam satu masyarakat, mereka tidak hanya tunduk pada ajaran Islamtetapi
juga terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam adat masyarakat setempat
meskipun kadangkala bertentangan dengan hukum Islam.
Di samping itu
Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, tiap
suku bangsa mempunyai sistem perkawinan adat yang berbeda. Sistem perkawinan
menurut hukum adat tersebut ada tiga, pertama exogami, yaitu seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang
semarga atau sesuku dengannya.Kedua endogami
yaitu seorang pria diharuskan menikahi wanita dalam lingkungan kerabat
(suku,klen atau famili) sendiri dan dilarang menikahi wanita di luar kerabat.
Ketiga eleutrogami, seorang pria
tidak lagi diharuskan atau dilarang untuk menikahi wanita di luar ataupun di
dalam lingkungan kerabat atau suku melainkan dalam batas-batas yang telah
ditentukan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku. Dari ketiga sistem
perkawinan tersebut, masyarakat Benai menganut sistem exogami. Masyarakat Benai melarang terjadinya perkawinan sesuku,
karena perkawinan tersebut merupakan perkawinan pantang bagi masyarakat
setempat. Karena antara sesuku sangat dekat dan masyarakat Benai menganggap
sebagai saudara. Suku-suku tersebut berdasarkan pertalian darah dari pihak ibu
(matrilineal).
Larangan
perkawinan sesuku ini sudah menjadi adat turun temurun yang sudah ada sebelum
datangnya Islam ke Benai. Adat ini selalu ditaati oleh masyarakat setempat.
Jika melanggar kedua belah pihak akan dikenai sanksi dengan membayar seekor
lembu, serta diusir dari perkampungan. Mereka menganggap saudara sesuku itu
sama halnya dengan saudara, sehingga dilarang melakukan perkawinan antara
sesuku.
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut
dalam makalah yang berjudul Larangan Perkawinan Sesuku di Kecamatan Benai
Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa
pengertian larangan menikah sesuku?
1.2.2
Mengapa
perkawinan sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau
dilarang?
1.2.3
Apa
sanksi dari pelanggaran larangan perkawinan sesuku dalam masyarakat Benai?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Mengetahui
pengertian larangan menikah sesuku
1.3.2
Menjelaskan
faktor-faktor penyebab dilarangnya menikah sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten
Kuantan Singingi Propinsi Riau.
1.3.3
Mendeskripsikan
sanksi dari pelanggaran larangan perkawinan sesuku di Kecamatan Benai Kabupaten
Kuantan Singingi Propinsi Riau.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Larangan Perkawinan Sesuku
Perkawinan sesuku ini merupakan
istilah tradisi kebiasaan yang ada pada masyarakat Benai. Adapun pengertian
larangan pekawinan sesuku yaitu ketidakbolehan melakukan perjanjian antara
laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri jika mereka mempunyai hubungan
pertalian dari ibu. Suku-suku yang terdapat di Kecamatan Benai Kabupaten
Kuantan Singingi diantaranya yaitu suku Melayu, Paliang, Patopang dan Caniago.
Dalam adat Benai yang tidak
dibolehkan menikah adalah antara suku-suku bagian tersebut karena mereka
mempunyai pertalian darah yaitu dari ibu yang dinamakan Saporuik (satu perut), satu rumah koto dan mempunyai pertalian
darah yang sama.
a. Adat
Sebenar Adat
Yaitu adat yang datang dari Allah
SWT dan tidak pernah berubah hingga saat ini.
b. Adat
Istiadat
Yaitu peraturan-peraturan atau
keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa adat (ninik mamak, penghulu dan alim
ulama).
c. Adat
yang diadatkan
Yaitu adat yang diubah bersam-sama
karena dibentuk bersama-sama, sangat ditekankan musyawarah dalam menentukan
sesuatu.
d. Adat
yang Teradat
Yaitu adat yang sudah terbiasa
didaerah itu, karena tiru meniru.
Dari keempat unsur diatas larangan
perkawinan sesuku termasuk kedalam adat yang diadatkan karena dibentuk
berdasarkan kesepakatan para penghulu adat terdahulu. Dalam adat Benai dikenal
istilah mamak yaitu saudara ibu yang
laki-laki, mamak sangat berperan
penting dalam mengurus kemenakan ketika terjadi perkawinan, ia yang mengurus
masalah administrasi menikah di KUA, meminta surat izin menikah dari kepala
suku. selain itu ada istilah bako
yaitu semua keluarga dari pihak ayah yang mengurusi perhelatan jika ada
perkawinan dan khitanan.
Jika terjadi perkawinan sesuku maka
mamak dan bako sama. Tidak ada yang mengurus masalah administrasi nikah dan tempat turun saat perhelatan. Selain itu
jika terjadi sengketa sulit untuk diatasi karena mamak nya sama.
Dalam pandangan masyarakat Benai
perkawinan sesuku dapat mendatangkan malapetaka, dipercayai dapat terjadi
peristiwa-peristiwa buruk seperti keturunan yang lemah, cacat mental, IQ
rendah, dan terkena penyakit turunan yang sulit untuk disembuhkan. Pada zaman
dahulu hal ini memang terbukti dan hingga saat ini sebagian masyarakat masih
percaya, dapat dilihat dari sedikitnya masyarakat yang melakukan perkawinan
sesuku.
Menurut salah satu ninik mamak yang kami wawancarai
larangan perkawinan sesuku ini bukan larangan yang bersifat mutlak. Siapapun
boleh melakukannya tetapi harus menerima sanksi sesuai dengan jauh dekatnya
hubungan pertalian darah.[2]
Terdapat
juga beberapa bentuk perkawinan yang dilarang oleh adat setempat, yaitu :
a. Jika
seorang pria dari luar menikahi wanita Benai, maka terlebih dahulu ia harus
mencari induk semang (ibu anngkat) dan masuk suku
b. Seseorang
yang telah masuk ke dalam suku, maka di kemudian hari ia tidak dapat menikah
dengan saudara sesukunya.
2. Faktor-Faktor
Penyebab Dilarangnya Perkawinan Sesuku
a. Rancunya
hubungan silsilah kekerabatan
Perkawinan sesuku dapat
mengakibatkan hubungan kekerabatan menjadi rancu, sulit untuk menentukan siapa bako dan siapa mamak dari anak yang dilahirkan, selain itu pelaku dan keturunan
tidak bisa diambil sebagai ninik mamak,
sehingga mereka tidak mendapatkan kedudukan di rumah godang dan tidak bisa mengeluarkan pendapat dalam masalah
adat mengakibatkan hidupnya akan terombang ambing.
b. Dikhawatirkan
Merusak Hubungan Silaturahmi
Apabila terjadi konflik maka mamak yang sama akan menyelesaikan
perkara. Apabila terjadi perceraian maka
dikhawatirkan akan dapat merusak hubungan silaturahmi yang terjalin antara
keluarga mempelai padahal mereka sesuku.
c. Dikhawatirkan
akan terjadi perkawinan antara saudara kandung
Perkawinan ini dikhawatirkan dapat
terjadi karena perkawinan sesama saudara sudah dilarang dalam agama, seperti
yang dikisahkan pada zaman Nabi Adam As bahwa anak-anaknya tidak bisa menikah dengan saudara kembarnya.
d. Mengangap
sesuku bersaudara dan untuk menentukan mana dunsanak(saudara)
mana yang tidak
Pada
zaman dahulu adat kekeluargaan sangat kuat,sehingga terasa sangat dekat, maka
jika ingin melakukan perkawinan harus mencari ke suku lain.
e. Mendidik
rasa malu
Dalam adat sesama saudara harus
saling menghormati,mempunyai rasa segan dan malu terhadap saudara. Jika terjadi
perkawina sesuku maka rasa malu terhadap saudara itu tidak ada. Dapat kita
lihat bahwa raa malu juga diajarkan dalam agama hal ini sesuai dengan adat
bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah, artinya adat bergantung pada
agama dan memperhalus agama dan kemanusiaan.
f. Keyakinan
yang kuat bahwa akan terjadi hal yaang buruk terhadap keturunan
Masyarakat meyakini bahwa keturunan
dari perkawinan sesuku akan mengalami cacat mental, IQ rendah, penyakit
keturunan yang sulit disembuhkan, akan melahirkan generasi yang lemah sumber
daya yang disebabkan kurangnya rasa kasih sayang antara pasangan, rumah tangga
pelaku tak akan bahagia dan senantiasa dalam keluh kesah.
3. Sanksi
Dari Pelanggaran Terhadap Larangan Perkawinan Sesuku
a. Dikucilkan
dalam pergaulan masyarakat
Baik
pelaku maupun keturunannya tidak disertakan dalam kegiatan adat,tidak bisa
mengeluarkan pendapat dalam adat,serta tidak bisa dijadikan ninik mamak .
b. Pelaku
diusir dari wilayah Benai
c. Didenda
dengan seekor lembu putih
Pelaku
diwajibkan menyembelih seekor lembu atau sapi yang berwarna putih kemudian
dimakan bersama-sama di rumah koto dengan menghadirkan para penghulu adat dari
semua suku. Hukuman ini tidak dapat diganti dengan uang.
d. Didenda
dengan padi/beras sebanyak 1 lumbung padi.
Membayar
denda sebanyak satu lumbung padi dilakukan bersamaan dengan menyembelih seekor
lembu.
Sanksi-sanksi
tersebut diterapkan dengan tujuan agar perkawinan sesuku tidak terjadi lagi di
masa selanjutnya, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat setempat. Masyarakat
menjadi takut dan tidak mau melakukan hal tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan mengenai larangan
perkawinan sesuku, maka dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan dilarangnya perkawinan sesuku adalah rancunya hubungan/silsilah
kekerabatan, dikhawatirkan merusak hubungan silaturrahmi, dikhawatirkan
terjadinya perkawinan antara saudara kandung, menganggap sesuku itu bersaudara
dan untuk menentukan mana dunsanakdan
mana yang tidak, mendidik rasa malu, kepatuhan terhadap sumpah sotih, serta
keyakinan akan terjadinya hal-hal yang buruk terhadap keluarga dan
keturunannya.
Adapun sanksi-sanksi dari pelanggaran terhadap
larangan perkawinan sesuku adalah pelaku diusir dan dikucilkan dalam pergaulan
masyarakat serta dicap tidak beradat oleh masyarakat merupakan sanksi yang
telah ditetapkan para penghulu adat (kepala suku) sejak zaman dahulu.
3.2 Saran
Para generasi muda dan masyarakat umum hendaknya
memperkaya pengetahuan keagamaan, dengan tidak hanya mengkaji isu-isu
kontemporer tetapi juga hal-hal yang sudah mentradisi dalam masyarakat sehingga
tidak hanya mengikuti suatu tatanan yang sudah ada tanpa mengetahui dasar
hukumnya, dapat menentukan mana adat yang dapat dilestarikan dan mana yang
tidak sehingga dapat menjadi generasi penerus yang dapat membangun kehidupan
bermasyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar